Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para pengusaha untuk bisa mewujudkan integritas dan sikap antikorupsi. Ajakan ini disampaikan berkenaan dengan banyaknya fakta yang terjadi, bahwa para pengusaha adalah pihak yang paling banyak ditangkap KPK oleh karena terlibat dalam kasus tindakan atau perbuatan korupsi.
Kepala Satuan Tugas Direktorat AKBU KPK, menyatakan bahwa sudah ada 359 pelaku usaha yang ditangkap KPK karena korupsi pada periode 2014-2021. Kebanyakan kasus yang melibatkan pengusaha tersebut, adalah tindak pidana korupsi penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.
Berkenaan dengan hal tersebut maka KPK merasa perlu melakukan upaya change management untuk pencegahan korupsi yang efektif, sehingga swasta tidak menjadi korban, atau menjadi bagian dari apa yang disebut sebagai inisiator korupsi. Oleh karenanya, pencegahan korupsi sektor badan usaha yang dijalankan KPK dengan melibatkan tiga strategi, yaitu terhadap individu, korporasi, dan lingkungan usaha.
Terhadap individu atau para pengusaha dilakukan dengan internalisasi integritas dan nilai antikorupsi. Para pengusaha diharapkan semakin meneguhkan diri sebagai change agent dengan menjadi Ahli Pembangun Integritas atau API yang telah tersertifikasi dalam LSP KPK.
Untuk korporasi atau badan usaha maka pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan membangun sistem antikorupsi dan tata kelola perusahaan yang baik. Di antaranya adalah dengan menghadirkan good corporate governance (GCG), membentuk whistleblowing system, dan membangun sistem manajemen antipenyuapan atau SMAP.
Sementara untuk membangun lingkungan usaha yang antikorupsi, maka KPK akan mengefektifkan kembali Komite Advokasi Nasional (KAN) dan Komite advokasi Daerah (KAD). Di mana KAN dan KAD merupakan forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat yang membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
Keberadaan KAN khususnya KAD yang terdiri dari pemerintah daerah, Kadin, dan asosiasi bisnis, bertemu dan berdiskusi untuk mencari tahu sebenarnya apa yang permasalahan dunia usaha di daerah. Setelah itu solusinya akan dicari bersama untuk dilakukan tindak lanjut.
Peran KPK dalam hal ini bertindak sebagai supervisi, oleh karena forum ini diawali dari, untuk, dan oleh pengusaha. Dengan kata lain, keberhasilan dalam mewujudkan pencegahan korupsi badan usaha tentu saja harus mendapat dukungan nyata dari para pengusaha. Khususnya bagaimana mewujudkan integritas badan usaha. Tentu saja para pengusaha ingin semuanya dilakukan dengan fairplay dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan upaya pembenahan dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa tentu berdasar pada perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa. Hal itu tentu saja harus dimulai dari perencanaan anggaran, optimalisasi sistem pengawasan berbasis integritas, memperbaiki manajemen ASN, hingga pengawalan proses tender barang dan jasa.
Selain itu, bagaimana memperbaiki sistem dan memperkuat komitmen pimpinan daerah dalam hal proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Tanpa upaya itu bagaikan kita bertepuk sebelah tangan berharap ada perubahan dan perbaikan pada praktik yang dijalankan oleh badan usaha untuk terhindar dari upaya penyuapan atau gratifikasi maupun dalam proses pengadaan barang dan jasa. (*)
OLEH: Aminuddin Ilmar
Pakar Hukum Unhas