Dia juga menyatakan bahwa penggunaan hak angket ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu yang dijalankan oleh pemerintah.
"Mengenai perselisihan terkait Pemilu, jalurnya seharusnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, saat ini, keluhan utama adalah tentang kualitas pelaksanaan Pemilu yang jauh dari harapan karena campur tangan pemerintah sejak awal," ungkapnya.
Sementara itu, dari kubu 03, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud (GAMA) Sulsel, Udin Saputra Malik, menyatakan bahwa penggunaan hak angket oleh DPR sangat penting.
"Langkah ini diperlukan untuk menyelidiki indikasi-indikasi kecurangan dalam Pemilu," katanya.
Politisi muda dari PDIP ini juga menyatakan bahwa penggunaan hak angket akan menjadi proses edukasi politik yang dapat memperkuat demokrasi di masa depan.
"Saya rasa penggunaan hak angket ini penting. Tidak hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman politik dan kedewasaan dalam proses demokrasi di negara kita," jelasnya.
Dari kubu 02, Prabowo-Gibran, penggunaan hak angket atas Pemilu ini dianggap sebagai hak DPR. Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pro-Gibran Sulsel, Andi Damisnur, mengatakan bahwa pihak 02 sepenuhnya menghormati hak tersebut yang berada di tangan DPR RI.