MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar segera memutuskan nasib Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna pekan ini.
Dimana Bawaslu telah meminta keterangan beberapa orang baik itu pelapor maupun Syarifuddin Daeng Punna beberapa hari lalu pada kasus dugaan politik uang yang diduga dia lakukan sebelum hari pemilihan di Anjungan Pantai Losari Makassar.
“Dalam waktu dekat ini baru kami putuskan, kemungkinan pekan ini,” kata komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Selasa (27/2/2024).
Dirinya menyebutkan sebelum nasib SaDap sapaan Syarifuddin Daeng Punna diputus, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Baru akan kami bahas bersama Kepolisian dan Kejaksaan (Gakkumdu), apakah kasus ini dihentikan atau dinaikan ke penyidikan karena kami (Bawaslu) juga ingin mendengar pendapat kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan bagi-bagi uang tersebut masuk dalam undang-undang Pemilu pasal 280 tentang membagi-bagikan uang dan menjanjikan, maka Sadap terancam pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Sebelumnya Syarifuddin Daeng Punna menyebutkan bagi-bagi uang dia anggap sebagai sedekah karena dia tidak meminta kepada masyarakat yang dia beri untuk memilihnya pada 14 Februari 2024 lalu.
“Malam itu memang sekedar sedekah, karena itu yang sering saya lakukan dan saya juga tidak meminta untuk memilih saya,” singkatnya. (Fahrullah/B)