MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, secara serentak di Provinsi, Kabupaten, serta Kota di seluruh daerah masing-masing.
Anggota KPU RI, divisi Ketua Teknis Penyelenggaraan Idham Holik, menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak nasional didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Pasal tersebut menjadi salah satu landasan hukum bagi KPU dalam menyusun Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," ujarnya kepada wartawan Harian Rakyat Sulsel, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut, Ketua Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan, menyebutkan bahwa Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, termasuk 508 Kabupaten dan Kota.
"Pilkada Serentak Nasional akan diadakan di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia, pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.