Ada 508 Daerah di 37 Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak 2024, Termasuk Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi

Lantas, apakah Sulsel akan mengikuti pilkada serentak, termasuk Pilgub, Pilwali, dan Pilbup, mengingat perhelatan pilkada terakhir untuk Pilgub dan sebagian Pilbup sejak 2018 lalu, sementara sebagian Pilbup dan Pilwali digelar pada 2020 lalu?

Menanggapi hal ini, Idham menegaskan bahwa Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 27 November 2024 berlaku untuk seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia, termasuk Sulsel.

"Seluruhnya termasuk wilayah Sulawesi Selatan," tukas mantan aktivis HMI itu.

Dengan demikian, dipastikan bahwa Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang akan diikuti tidak hanya oleh figur yang maju di Pilgub Sulsel, tetapi juga oleh figur yang potensial maju di Pilwalkot Makassar, serta 23 daerah lainnya di Sulsel.

Diketahui, selain 37 Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada, hanya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak ikut dalam gelaran Pilgub serentak tersebut. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.

  • Bagikan