MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Termasuk dalam agenda tersebut adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2024.
Jadwal tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa sejak diberlakukannya PKPU yang menetapkan tanggal Pilkada serentak tahun 2024 pada 27 November, pihak KPU Sulsel telah melakukan berbagai persiapan.
"Kami dan 24 daerah di Sulsel telah siap dengan tahapan Pilkada serentak. Setelah Pemilu 2024, warga Sulsel akan segera menghadapi Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November," ungkapnya pada Kamis (29/2/2024).
KPU Provinsi Sulsel telah memulai tahapan Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan Pilkada diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.
"Tahapan yang sudah kami persiapkan meliputi sosialisasi PKPU No 2 tahun 2024, pertemuan tatap muka dengan stakeholder, serta instrumen lainnya terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pendaftaran," tambahnya.