MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi pada Kamis menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Keputusan tersebut disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul permohonan yang diajukan kelompok masyarakat sipil Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) karena menilai Parliamentary Threshold (PT) membuat banyak suara terbuang.
Menanggapi hal ini, Pakar Politik Unhas Makassar, Tasrifin Tahara menyebutkan, keputusan MK ini langkah demokrasi yang positif karena mengapreseasi suara rakyat.
"Artinya tidak ada suara rakyat yang terabaikan. Sehingga memberikan peluang untuk semua parpol," ujarnya, Jumat (1/3/2024).
Diketahui, MK menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen (empat persen) suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.