MK Hapus Ambang Batas PT 4 Persen, Akademisi Unhas Sebut Buka Peluang Semua Parpol Ambil Peran

  • Bagikan
Tasrifin Tahara

Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan putusan itu, akademisi Unhas ini menuturkan, yang paling penting ini memberi ruang kepada semua partai untuk berperan dalam kehidupan bernegara.

"Kita tahu selama ini dengan pemberlakuan ambang 4 persen bagi partai politik itu sama dengan tidak menghargai aspirasi rakyat," sebutnya.

Maka dari itu, dosen Antropologi Unhas itu menyarankan agar publik harus paham juga basis basis partai politik terkadang hanya pada daerah tertentu yang tidak mencapai ambang batas itu, padahal rakyat sudah berpartisipasi.

Sehingga dengan adanya keputusan MK ini, berarti prinsip keadilan terpenuhi untuk berdemokrasi. Meskipun dia menyayangkan selama ini demokrasi kita hanya didominasi oleh partai partai besar.

"Saya berharap ini dimaknai sebagai apreseasi ruang demokrasi bagi rakyat Indonesia yang adil dan untuk semua," harapnya. (Yadi/B)

  • Bagikan