MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Proses pembahasan pleno rekapitulasi tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum (Kota) Kota Makassar masih berlanjut.
Namun, sejumlah kecamatan atau daerah pemilihan (dapil) masih menyelesaikan pleno untuk hasil caleg DPRD Kota Makassar. Namun, banyak keluhan terkait dugaan pembegalan suara di setiap dapil setelah pemungutan suara di TPS.
Salah satunya, Caleg DPRD dari dapil III, Biringkanaya dan Tamalanrea Kota Makassar, Sangkala Saddiko dari PAN, mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara pada salah satu caleg. Perbedaan antara lampiran C plano yang dibacakan dengan lampiran D-1 menjadi sorotan utama.
"Kami memiliki data yang berbeda dengan hasil pleno. Ada dugaan kuat terjadi kecurangan pada pemilihan calon anggota legislatif di Dapil III. Saat lampiran C plano dibacakan dari Kecamatan, berbeda dengan lampiran D-1," ucapnya pada Senin (4/3/2024).
Saddiko menyatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan tersebut di 2 Kecamatan, salah satunya di Kecamatan Tamalanrea. Ada dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu caleg.
Berdasarkan salinan lampiran C-1, jumlah suara di TPS yang mereka miliki dan yang dibacakan sudah sesuai, namun ironisnya terjadi perubahan signifikan pada lampiran D-1 yang dicetak.
"Namun pertanyaannya, mengapa ada perubahan yang sangat signifikan? Ini merupakan kecurangan," tegasnya.
Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu dan dapat dikenai hukuman penjara. Oleh karena itu, pihaknya berencana melaporkan temuan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tindak lanjut.