TAKALAR, RAKYATSULSEL- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Andi Iqbal Najamuddin melalui Kasubag Kepegawaian Disdik Sulsel, Muhammad Hazairin mengaku akan segera memanggil Kepala Tata Usaha (KTU) Cabang Dinas (Cabdis) Takalar dan Jeneponto, Asrul, terkait masalah pengurusan gaji berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini lantaran terkait pengusulan kenaikan gaji berkala bagi ASN diduga telah melabrak Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2023, tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Harusnya, ASN hanya menyiapkan surat pengantar dari instansi, surat keputusan pangkat terakhir, surat keputusan kenaikan gaji berkala (KGB) terakhir, dokumen sasaran kerja pegawai/SKP 2 (satu) tahun terakhir dengan semua unsur penilaian bernilai baik dan SK mutasi bagi yang pernah di mutasi.
Sementara, di Cabang Dinas Wilayah VII Takalar -Jeneponto Diknas Sulsel persyaratannya terlalu berlebihan yang terkesan mempersulit pelayanan bagi ASN yang mau mengusulkan kenaikan pangkat.
Lantara persyaratan yang harus dilengkapi tujuh poin yakni fotokopi SK KGB terakhir (legalisir terbaru), fotokopi SK CPNS, PNS (legalisir terbaru), fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir (legalisir terbaru), fotokopi SK jabatan, fungsional Terakhir bagi Guru (legalisir terbaru), fotokopi SK mutasi jika pernah mutasi.
Dijelaskan, hanya Cabdis Takalar-Jeneponto ini yang terkesan mempersulit ASN yang mau mengusulkan kenaikan pangkat.
Sebab kalau daerah lain tidak sebanyak itu persyaratannya. Seperti Cabdis Wilayah V Bantaeng- Bulukumba hanya empat poin persyaratannya.
Selain itu, Cabdis Takalar-Jeneponto juga dinilai tidak sejalan dengan program Kadisdik Sulsel dalam pengurusan gaji berkala bagi ASN.
Dimana Disdik Sulsel telah menerapkan Sistem Pelayanan Satu Pintu (Satap) dengan tujuan mempermudah pelayanan bagi ASN di Disdik Sulsel.
Kasubag Kepegawaian Disdik Sulsel, Muhammad Hazairin yang mewakili Kadisdik Sulsel mengaku berjanji akan melakukan koordinasikan dan memanggil Kepala Tata Usaha (KTU) Cabdis Takalar, Asrul supaya bisa segera terselesaikan masalah ini.
"Kalau kami di Disdik sudah berjalan by sistem sehingga tidak sebanyak itu yang dilakukan Cabdis Wilayah Takalar -Jeneponto untuk pengurusan kenaikan gaji berkala.
Mungkin Cabdis masih menerapkan aturan lama. Nanti kami coba tanyakan," ujarnya.
Kepala KTU Cabdis Takalar dan Jeneponto, Asrul melalui staf Tata Usaha (TU), Amirullah menyampaikan bahwa persyaratan yang tujuh poin itu, sebenarnya bukan hanya pengurusan pengusulan kenaikan pangkat saja akan tetapi untuk memaksimalkan database ASN di wilayah Takalar-Jeneponto yang selama ini belum maksimal. (Tiro)