Disdik Sulsel Bakal Panggil KTU Cabdis Takalar-Jeneponto

  • Bagikan

Dimana diketahui selama ini yang dilakukan oleh Staf KTU Cabdis Takalar-Jeneponto telah melabrak Permenpanr tentang syarat pengusulan kenaikan gaji berkala ASN yakni surat Pengantar dari Instansi, surat keputusan pangkat terakhir, surat keputusan kenaikan gaji berkala (KGB) terakhir, dokumen sasaran kerja pegawai/SKP 2 (satu) tahun terakhir dengan semua unsur penilaian bernilai baik dan SK mutasi bagi yang pernah di mutasi.

Sementara di Cabang Dinas Wilayah VII Takalar -Jeneponto Dinas Pendidikan Sulsel persyaratannya terlalu berlebihan yang terkesan mempersulit pelayanan bagi ASN yang mau mengusulkan kenaikan pangkat.

"Persyaratan yang harus dilengkapi tujuh poin yakni fotokopi SK KGB Terakhir (legalisir terbaru), fotokopi SK CPNS, PNS (legalisir terbaru), fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir (legalisir terbaru), fotokopi SK jabatan, fungsional Terakhir bagi Guru (legalisir terbaru), fotokopi SK mutasi (jika pernah mutasi) (legalisir terbaru),"

"Fotokopi SKP dua tahun terakhir (llegalisir terbaru) jika ASN mengalami kenaikan pangkat pada tahun sebelumnya, cukup SKP satu tahun terakhir, fotokopi ijazah terakhir dan surat keterangan tidak terdaftar di PDDIKTI bagi angkatan 2003/2004 ke bawah atau Printout hasil capture web PDDIKTI lengkap dengan linknya." Ungkap narsum Rakyatsulsel, minggu (03/03/2024).

Berdasarkan penelusuran Rakyat Sulsel, hanya Cabdis Takalar-Jeneponto ini yang terkesan mempersulit ASN yang mau mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab kalau daerah lain tidak sebanyak itu persyaratannya. Seperti Cabdis Wilayah V Bantaeng- Bulukumba hanya empat poin persyaratannya.

Selain itu, Cabdis Takalar-Jeneponto juga dinilai tidak sejalan dengan program Kadis Pendidikan Susel dalam pengurusan gaji berkala bagi ASN. Dimana Disdik Sulsel telah menerapkan Sistem Pelayanan Satu Pintu (Satap) dengan tujuan mempermudah pelayanan bagi ASN di Disdik Sulawesi Selatan. (Tiro)

  • Bagikan