Disdik Sulsel Bakal Panggil KTU Cabdis Takalar-Jeneponto

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Rumitnya pengusulan kenaikan gaji berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Cabang Dinas Wilayah VII Takalar -Jeneponto Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) bahkkan diduga telah melabrak Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Panrb) Republik Indonesia (RI) nomor 7 tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, melalui Kasubag Kepegawaian Disdik Sulsel, Muhammad Hazairin mengatakan kalau kami di Disdik sudah berjalan by sistem sehingga tidak sebanyak itu yang dilakukan Cabdis Wilayah Takalar -Jeneponto untuk pengurusan kenaikan gaji berkala.

"Mungkin Cabdis masih menerapkan aturan lama. Nanti kami coba tanyakan ke Cabang Dinas (Cabdis). Kalau staf Cabdis mengatakan dia menambahkan persyaratan tersebut karena database tidak maksimal, harusnya Cabdis tetap memaksimalkan pelayanan," harap Muhammad Hazairin.

Muhammad Hazairin juga berjanji dia nanti akan coba koordinasikan dengan memanggi Kepala Tata Usaha (KTU) Cabdis Takalar, supaya bisa segera terselesaikan masalah ini, tandasnya.

Sementara Kepala Cabang Dinas Wilayah VII Takalar -Jeneponto Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ernawati melalui staf Tata Usaha (TU), Amirullah menyampaikan bahwa persyaratan yang tujuh poin itu, sebenarnya bukan hanya pengurusan pengusulan kenaikan pangkat saja akan tetapi untuk memaksimalkan database ASN di wilayah Takalar-Jeneponto yang selama ini belum maksimal.

"Kalau persyaratan untuk pengusulan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap kami tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Panrb) Republik Indonesia (RI) nomor 7 tahun 2023," Kata Amirullah, Senin (04/03/2024).

Amirullah juga menyampaikan untuk memaksimalkan database ASN  Cabdis Wilayah Takalar -Jeneponto butuh dua tahun kedepan baru bisa maksimal database ASN, ucap Amirullah.

  • Bagikan