MAKASSAR, RAKYATSULSESL.CO - Calon anggota legislatif terpilih dari hasil Pemilu 2024 diwajibkan mundur dari parlemen bila ingin melanjutkan pertarungan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Basis suara di pemilu lalu, menjadi modal utama mereka untuk mengincar kursi nomor satu di eksekutif. Lagi-lagi, syahwat terhadap kekuasaan akan diuji kepada para pemburu jabatan ini.
Caleg terpilih hasil pemilu 14 Februari untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten-kota yang hendak maju di perhelatan Pilkada 2024 yang digelar 27 November, diwajibkan mundur, bila sudah dilantik.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan mahasiswa Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan tentang caleg terpilih 14 Februari harus mundur jika maju pilkada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024 yang digelar November.
Hanya saja putusan MK ini lebih cepat mendahulukan penetapan dan pelantikan caleg terpilih 2024 di semua tingkatan, karena putusan MK itu menghendaki caleg mundur apabila sudah resmi dilantik atau berstatus wakil rakyat.
Selain itu, alasan MK menyampaikan rentan waktu mulai dari pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Dengan demikian, belum relevan memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Karena saat ini hasil pileg masih berproses perhitungan.
Merespon putusan MK, komisioner KPU RI, Idham Holik menegaskan calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 baru diwajibkan mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota parlemen jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Ada mekanisme. Saat ini belum ada pelantikan siapa terpilih di pileg. UU mengharuskan mengundurkan diri apabila caleg terpilih telah resmi dilantik pada dan saat pendaftaran pencalonan (Pilkada 2024) ke KPU provinsi atau kabupaten kota," kata Idham, Minggu (3/3/2024).
Pilkada serentak 2024 akan digelar 27 November 2024 di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Sedangkan pelantikan anggota DPR RI, DPRD kota/kabupaten dan DPRD provinsi serta DPD RI, akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.
Idham menyebutkan, jika lewat putusan tersebut, MK mengingatkan KPU untuk mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.
"Jadi, pertimbangan putusan MK itu jelas, hanya mempertegas putusan sebelumnya. Dinana MK sudah mengeluarkan empat putusan serupa pada 2015 sampai 2020. Sehingga bagi KPU, makna pengunduran diri dalam pertimbangan putusan MK terbaru hanya berlaku jika caleg terpilih sudah dilantik," ujar dia.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyampaikan jika calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 12/PUU/XXI/2024, harus melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik sebagai anggota Parlemen.
"Putusan MK bunyinya begitu. Jadi putusan MK harus dilaksanakan dan akan tertuang dalam PKPU. Jadi, kami ikuti putusan MK, tidak ada pertentangan soal itu. Kami jalankan saja," imbuh dia.
Di Sulsel, sedikitnya ada 24 orang calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang telah diwacanakan untuk maju dan bertarung pada kontestasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) serta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) 27 November 2024 mendatang.
Mereka yakni politisi Golkar Munafri Arifuddin alias Appi, Andi Rachmatika Dewi alias Cicu dari NasDem Makassar. Appi dan Cicu pernah maju bersama di Pilwali Makassar, namun belum berhasil.
Kemudian, dokter Fadli Ananda dari PDIP yang berpotensi maju di Pilwali Makassar, Fatmawati Rusdi dari NasDem juga ikut di kontestasi Pilwali nantinya. Kemudian Syamsu Rizal alias Dg Ical dari PKB masih he dak membidik kursi 01 Pilwali 2024.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Gowa Siti Husniah Talenrang, politisi NasDem Ady Ansar maju Bupati di Selayar, serta Mizar Rahmatullah Roem dikabarkan maju di Sinjai. Mizar pernah bertarung sebagai calon wakil bupati Sinjai. Politisi PAN asal Maros Andi Muhammad Irfan AB, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muzayyin Arif dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Havid S Fasha akan maju di Maros.
Berikutnya politisi Gerindra Andi Nirawati. Andi Nirawati juga pernah maju sebagai calon bupati Pangkep, namun kalah, akan maju kembali. Serta politisi NasDem Parepare Tasming Hamid, dikabarkan majun di daerah tersebut.
Di Soppeng ada putra Andi Kaswadi Razak yakni Andi Muhammad Ikram dari Golkar serta legislator Demokrat DPRD Sulsel petahana Selle KS Dalle. Untuk Pilbup Sidrap, Pinrang dan Enrekang ada nama politisi Golkar H Zulkifli Zain, politisi NasDem Syaharuddin Alrif, Muh Yusuf R, Syukur dan Dr H Saharuddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terakhir yakni Rusdin Tabi dikabarkan Maju di Enrekang, dan Marjono dari Gerindra, Rusli Sunali dari PPP serta Esra Lambang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Esra Lamban juga pernah maju sebagai calon wakil bupati Luwu Timur.
Salah satu figur yang berpotensi maju Pilkada Sidrap, Sekretaris DPW NasDem Sulsel, Syaharuddin Alrif mengisyaratkan bila dirinya ingin ikut Pilkada tetap ikuti aturan diputuskan MK.
"Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal Caleg terpilih harus mundur. Iya, makanya jangan terburu-buru," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.
Sedangkan, Ketua DPD II Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) hampir dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD 2024 ini. Ia masih pikir-pikir untuk maju Pilwalkot Makassar. Karena menunggu arahan DPP, meskipun sudah mengantongi surat tugas.
"Kita lihat ke depannya seperti apa. Karena dinamikanya akan berjalan terus. Tentu menunggu arahkan DPP Golkar," ujar Appi.
Tentu saja, ini membuat caleg terpilih di 2024 dilematis karena belum sempat menikmati gaji dan fasilitas hasil jerih payah keringat bersama tim dan relawan. Harus meninggalkan zona nyaman itu, karena dilantik satu bulan menjelang pilkada serentak 2024.
Padahal khusus anggota DPRD Sulsel, memiliki tunjangan belanja komunikasi intensif senilai Rp15 juta. Jika dikalkulasikan gaji dan tunjangan maka pendapatan anggota DPRD Sulsel sebanyak Rp 56.447.360 per bulan
Sementara untuk bulan Januari, Mei, dan September, anggota DPRD Sulsel akan menerima gaji dan tunjangan Rp71.447.360. Hal ini karena adanya kegiatan DPRD menemui masyarakat.
Pengamat politik dari Universitas Tasrifin Tahara mengatakan, para wakil rakyat memang mundur sebagai anggota legislatif ketika ikut Pilkada 27 November 2024 sesuai aturan yang berlaku.
"Saya kira sudah cocok sama dengan pilihan ASN/TNI Polri yang mau ikut kontestasi Pilkada," ujar Tasrifin.
Menurut dia, bagi anggota legislatif yang ikut pilkada ini memang pilihan. Namun, kata Tasrifin, karakter petarung yang dimiliki menjadikan keputusan ini hal yang biasa.
"Saya yakin anggota legislatif memiliki keistimewaan dibanding kontestan lain. Itu karena mereka sudah memiliki basis yang jelas dan pola bertarung yang dialami saat pilcaleg 14 Februari 2024," imbuh dia.
Tarifin menilai, cara bermain politisi di lapangan bagi mereka dianggap biasa, namun butuh kerja ekstra dalam mobilisasi modal untuk memenangkan Pilkada karena butuh treatment yang beda.
"Kemudian pesaing kontestan sedikit namun pesaing tersebut memiliki modal yang besar baik modal ekonomi, sosial dan politik," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Perludem Titi Anggraini mengatakan KPU hanya cukup memformulasikan aturan syarat kesediaan surat pengunduran diri lewat peraturan KPU (PKPU). Sebab, hal itu merupakan otoritas KPU dalam mengatur persyaratan pencalonan.
"Maka anggota DPR, DPD, DPRD tetap harus mundur dari jabatannya apabila menjadi calon tetap di Pilkada 2024 yang berlangsung di November ini," kata Titi.
Diketahui, dalam putusan MK, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dia menilai anggota legislatif yang harus mundur sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016, anggota legislatif aktif harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan kepala daerah tanggal 22 September 2024, namun demikian dirinya masih menyandang status sebagai calon anggota legislatif terpilih yang belum dilantik pada 1 Oktober 2024. Pasal 53.
Guntur mengatakan, istilah a quo secara normatif hanya mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif, sehingga akan muncul pertanyaan apakah dalam situasi demikian maka yang bersangkutan ketika sudah dilantik menjadi anggota legislatif 2024 harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif untuk kedua kalinya.
"Ataukah dia tetap berhak menyandang status sebagai anggota legislatif karena pada saat dilantik menjadi anggota legislatif 2024 dirinya sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah," jelasnya.
Adapun putusan MK poin lain juga. Selain melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 berubah, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan pemungutan suara tetap November 2024 sesuai UU Pilkada.
MK juga menyatakan caleg terpilih di Pileg maju ke Pilkada serentak juga harus mengundurkan diri sebelum pencalonan atau mendaftar. Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara No. 12/PUU-XXII/2024.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 belum selesai," kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, beberapa waktu lalu.
MK juga mengubah jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada Serentak. Kepada Caleg terpilih di Pileg, MK juga menegaskan mereka harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada. MK memerintahkan KPU menjadikan itu syarat bagi calon pendaftar Pilkada Serentak 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Adapun penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024. (suryadi/C)