MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hingga tanggal 6 Maret, tujuh KPU Kabupaten/Kota di Sulsel belum menyelesaikan hasil pleno untuk tingkat daerah.
Diantaranya, Kota Makassar, Jeneponto, Luwu, Gowa, Maros, Toraja Utara, dan Bone. Sedangkan 17 KPU daerah lainnya telah menyelesaikan pleno hasil pemilu. Padahal, batas waktu untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Kota berakhir pada tanggal 5 Maret 2024.
Berdasarkan Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU kabupaten/kota harus menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Menurut Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu, jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan mulai tanggal 17 Februari hingga 5 Maret 2024.
Namun, kabarnya KPU RI telah mengeluarkan edaran yang membolehkan KPU kabupaten/kota untuk melanjutkan pleno setelah melewati tanggal 5 Maret 2024.
Menanggapi lambatnya proses rekapitulasi, anggota KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, mengakui bahwa pihak KPU Makassar masih melakukan rekapitulasi untuk 2 kecamatan. Hal ini memakan waktu dalam perhitungan.