MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel kawal Pemilu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Saiful Mujib sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep.
Dalam aduan OMS ke DKPP, Saiful Mujib diduga telah melakukan perubahan atau memanipulasi data hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai calon peserta pemilu kepada lembaga eksternal yang tidak sesuai dengan berita acara KPU Pangkep tentang rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tertanggal 8 Desember 2022.
"ada dua partai yang TMS yaitu PKN dan Partai Ummat tapi tetap diloloskan,” kata anggota koalisi OMS Aflina Mustafainah usai persidangan DKPP di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (8/3/2024).
Aflina mengatakan, sebagai pemantau pemilu, pihaknya juga telah meminta data hasil pleno. Hasilnya, data yang didapatkan tersebut ternyata berbeda.
OMS meminta DKPP memberikan sanksi tegas kepada Saiful Mujib karena tidak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami meminta pemberhentian karena tidak yang bersangkutan tidak profesional bekerja sebagai penyelenggara," ujar Aflina.
Dalam persidangan tersebut, OMS Sulsel eks Ketua KPU Pangkep, Burhan, sebagai saksi. Menurut dia, pihaknya tidak bisa mendapatkan dan melihat struktur kepengurusan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat karena telah terkunci di Silon.
Burhan mengakui PKN dan Partai Ummat berstatus TMS di Pangkep. Namun pleno penetapan di tingkat provinsi, kedua prtai tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
“Kami juga tidak diundang saat rapat pleno,," beber Burhan.
Menurut Burhan, Saiful Mujib yang bertanggung jawab di Divisi Parmas dan SDM tidak pernah melakukan komunikasi dan menanggapi serius pihak OMS Sulsel yang hendak meminta data verifikasi partai politik.
Sementara itu, Saiful Mujib mengakui PKN dan Partai Ummat memang TMS dan disetujui oleh seluruh komisioner dengan menandatangani dalam berita acara. “Kami hadir dan menandatangani (berita acara),” ujar Saiful.
Adapun perbedaan di Sipol dan berita acara yang diteken oleh para komisioner, kata Saiful, telah dikonsultasikan ke KPU Sulsel. “Status Sipol KPU Pangkep saat itu terkunci dan sudah tersubmit. KPU Pangkep tidak bisa lagi melakukan perubahan data,” imbuh dia. (fahrullah/B)