"Kami berharap kegiatan ini, yang kaya akan konten akademik, dapat dilakukan secara teratur dan berkelanjutan, sehingga siswa-siswa kami memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum yang berlaku," kata Mansyur.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum, dua narasumber, yaitu Andi Suci Wahyuni, SH, M.Kn dan Dr. Muhammad Irwan, SH, MH, memberikan pemahaman tentang aspek akademik dan praktis dari hukum konsumen dan transaksi online. Mereka memberikan contoh-contoh kasus transaksi online serta bentuk-bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Materi edukasi disampaikan dengan pendekatan kesadaran konsumen dan metode diskusi dengan mempertimbangkan isu-isu strategis kritis.
Antusiasme siswa tercermin dari banyaknya diskusi yang dihadirkan kepada narasumber. Untuk mengukur pemahaman materi edukasi, kegiatan ini dimulai dengan pre-test dan post-test, serta dilengkapi dengan media banner dan poster sebagai instrumen berkelanjutan.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini diselenggarakan oleh Tim Fakultas Hukum Unhas dengan dukungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unhas. Tim Pengabdian terdiri dari dosen-dosen hukum keperdataan FH Unhas, dengan melibatkan mahasiswa:
Dosen:
- Amaliyah, SH, MH
- Dr. Aulia Rifai, SH, MH
- Dr. Marwah, SH, MH
- Dr. Muhammad Aswan, SH, MKn
- Andi Kurniawati SH, MH
Mahasiswa:
- Khulaifi Hamdani
- Ahkamul Ihkam Mada
(Yadi/B)