JAKARTA, RAKYATSULSEL - Banyak yang bertanya-tanya soal bagaimana hukumnya sikat gigi bagi orang yang berpuasa. Secara, puasa itu adalah menahan dari fajar sampai matahari terbenam. Tidak diperbolehkan makan dan minum.
Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan untuk menjaga kesucian dan kesehatan tubuh selama berpuasa.
Dalam Islam, menjaga kebersihan tubuh adalah suatu nilai yang sangat dijunjung tinggi. Di tengah menjalankan ibadah puasa, Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan diri.
Selama menjalani ibadah puasa, banyak individu merasa tidak nyaman dengan bau mulut yang tidak sedap. Mereka mungkin mengalami kekhawatiran dengan penampilannya. Ada yang merasa kurang percaya diri ketika harus berinteraksi dengan orang lain.
Pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai apakah boleh sikat gigi saat berpuasa? Sebagian orang mungkin merasa was-was terkait hal ini dan mencari kejelasan.
Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV yang tayang pada 23 April 2021 memaparkan soal hukum sikat gigi yang berpuasa. Apakah sikat gigi itu membatalkan puasa atau tidak.
Buya Yahya menyatakn, suatu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut, maksudnya adalah menelannya. “Selagi tidak menelan, maka tidak membatalkannya. Misalnya, berkumur saat wudhu, memasukkan es krim ke dalam mulut. Bedanya, kalau wudhu, sunnah, jika menelan maka tidak batal, tetapi kalau es krim makruh, jika menelan bisa batal,” ujar Buya Yahya.
“Sikat gigi tidak akan membatalkan puasa asalkan jangan ditelan. Cuma jika sikat gigi ada odol (pasta gigi) dan sebagainya, maka itu seperti es krim, dan menjadi makruh. Jika tertelan batal nantinya karena itu ada sesuatu (rasa),” ungkap Buya Yahya melanjutkan.
Dari prespektif hukum Islam, sikat gigi di pagi hari dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan (mubah). Namun, setelah masuk waktu sholat Duhur atau setelah terbenamnya matahari dianggap sebagai tindakan yang tidak dianjurkan (makruh).
Menurut Buya Yahya, masalah dalam sikat gigi itu dalam hal tertelan atau tidak. Jika tidak menelan, maka tidak membatalkan puasa. Namun, hendaknya yang berpuasa tetap waspada saat sikat gigi.
Buya Yahya pun menganjurkan seperti yang disebutkan dalam kitab bahwa sikat gigi dan bersih-bersih sebaiknya sebelum imsak, serta setelah itu selesai. Namun, jika melakukan di siang hari, hendaknya waspada atau hati-hati.
Sebenarnya, tidak perlu khawatir dengan bau mulut, sebab Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim).
Demikian, dengan penjelasan tersebut, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dengan damai sesuai ajaran Islam, sambil tetap memperhatikan kesehatan dan kebersihan tubuh mereka dengan hati-hati. (jp/raksul)