Namun, jumlah korban meninggal dunia berhasil ditekan sebanyak 30 jiwa, dari 1.059 korban menjadi 1.029 korban jiwa atau turun 3 persen pada tahun 2023.
Untuk mengatasi permasalahan kecelakaan lalu lintas ini, Made Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan beberapa langkah melalui pendekatan penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif, sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri.
Selain itu, dilakukan juga optimalisasi kehadiran polantas di lapangan melalui kegiatan yang terukur dan teratasi.
Ditlantas Polda Sulsel saat ini menerapkan pola penegakan hukum hybrid, yaitu dengan mengoptimalkan ETLE statis dan mobile sebagai wujud transformasi penegakan hukum serta dukungan terhadap konsep smart city.
Ditlantas Polda Sulsel telah berhasil menciptakan sebuah ekosistem ETLE yang lengkap, terdiri dari 24 ETLE statis, 1 ETLE Mobile on Board, dan 60 ETLE Mobile Handheld yang tersebar di 25 Polres kabupaten/kota di Sulsel.
Dalam konteks ini, Dewi Aryani Suzana, S.Sos., M.Si., Direktur Operasional PT Jasa Raharja, sebagai mitra strategis, mengapresiasi dan mendukung penuh program monitoring dan evaluasi Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Dijelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Jasa Raharja telah menyalurkan dana santunan sebesar Rp 482,98 miliar, terdiri dari santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 223,57 miliar dan korban luka-luka sebesar Rp 259,41 miliar. (***)