MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Sesuai SK, Danny: Kami Merasa Puas

  • Bagikan
Kantor Mahkamah Konstitusi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, menyatakan kegembiraannya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi dari 13 kepala daerah terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam UU tersebut, terdapat ketentuan terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Danny menyampaikan bahwa putusan MK tersebut sangatlah rasional sehingga tidak menimbulkan polemik atau penafsiran yang berlebihan. Sebagai salah satu dari 13 Kepala Daerah yang mengajukan gugatan terkait masa jabatan sesuai Surat Keputusan (SK) Kemendagri yakni 5 tahun, ia merasa bahwa tidak ada hal yang dipertentangkan dalam amar putusan MK tersebut.

"Sebagai bagian dari rekan-rekan Kepala Daerah yang mengajukan gugatan, saya merasa puas dengan putusan MK," jelas Danny kepada wartawan Harian Rakyat Sulsel, saat dimintai tanggapannya pada Kamis (21/3/2024).

Selain Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, 13 kepala daerah lainnya yang mengajukan permohonan gugatan meliputi Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumbar Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Bontang Basri Rase, Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amir.

  • Bagikan