MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Sesuai SK, Danny: Kami Merasa Puas

  • Bagikan
Kantor Mahkamah Konstitusi

Mereka adalah kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020. Mengacu pada UU Pemilu, masa jabatan mereka seharusnya berakhir pada tahun 2024, karena Pilkada Serentak akan diadakan pada November 2024.

Namun, putusan MK hanya sebagian mengabulkan permohonan pemohon. MK tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah tersebut yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diatur ulang menjadi 2025.

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan terkait Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 dapat menjabat sampai dengan Tahun 2024.

Artinya, para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 dapat terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik. Namun demikian, masa jabatan mereka tidak boleh melebihi 5 tahun.

Wali Kota Makassar berlatar arsitektur, ini menyebutkan bahwa putusan MK pada dasarnya mengabulkan uji materi dari pemohon karena memberikan keleluasaan setelah Pilkada Serentak 2024.

"Jadi, melihat putusan MK, solusi terbaik adalah bahwa secara prinsip gugatan kami diterima. Artinya masa jabatan berakhir pada 2024 setelah pilkada. Namun, disebutkan bahwa mereka dapat menjabat sampai pelantikan. Jika terjadi perselisihan terkait masa jabatan dari 508 kepala daerah yang berpilkada, masa jabatan dapat berlanjut hingga akhir 2025, tergantung pada keputusan Mendagri yang baru," tutur Danny.

  • Bagikan