MK menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan dari berbagai perkara, termasuk pembubaran partai politik oleh warga, di Ruang Sidang MK pada Rabu (20/3).
MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari 13 kepala daerah yang mengajukan gugatan terkait masa jabatan mereka. Mereka mempermasalahkan masa jabatan yang tidak penuh 5 tahun.
Para kepala daerah tersebut terpilih dalam Pilkada 2020. Sesuai dengan UU Pemilu, masa jabatan mereka seharusnya berakhir pada tahun 2024 karena Pilkada Serentak akan diadakan pada November 2024.
Mereka meminta MK untuk menguji konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut para pemohon, implementasi pasal tersebut menyebabkan masa jabatan para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 menjadi tidak utuh lima tahun. Hal ini dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai kepala daerah yang seharusnya menjabat selama lima tahun.