MK memutuskan bahwa para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 dapat terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik. Namun, masa jabatan mereka tidak boleh melebihi 5 tahun.
Sementara itu, terkait gugatan terhadap norma Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) UU 10/2016, MK menolaknya. Pasal-pasal tersebut dinilai tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, serta prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945.
Dengan demikian, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan. (Yadi/B)