Safrizal mengatakan, Indonesia juga telah memiliki regulation framework dalam Bisnis dan HAM dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang memiliki rencana aksi terkait bisnis dan HAM.
Indonesia juga terpilih menjadi anggota dewan HAM PBB tahun 2024-2026, yang menunjukkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM.
“Ini harus tercermin, bahwa negara harus hadir dan serius dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di bidang HAM. Berbagai upaya dan program yang telah dilaksanakan bahkan sudah diakui dan diapresiasi oleh warga dunia di berbagai forum internasional,” tutur Safrizal.
Disampaikan Safrizal, Bangka Belitung berkomitmen dan siap berkontribusi dalam memajukan Bisnis dan HAM. Ia berharap, Bangka Belitung dapat menjadi yang terdepan dalam implementasi bisnis dan HAM, bagaimana agar proses bisnis, pelaku bisnis, serta segala tindakan bisnis terlepas dari pelanggaran HAM.
“Perlu kolaborasi dan sinergi untuk melakukan hal ini, tugas kita agar semua bisnis dari berbagai sektor seperti (kesehatan, pertambangan, energi, industri, teknologi) harus aware terhadap HAM, mewujudkan kolaborasi yang kokoh untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif adil dan berprikemanusiaan,” harapnya.
Dikatakan Safrizal, sebagai Gugus Tugas Daerah Provinsi Bangka Belitung akan menjadi perpanjangan tangan dari Gugus Tugas Nasional.