Pj Gubernur Babel Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia

  • Bagikan
Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) tahun 2024, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Rabu (20/03/2024).

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) tahun 2024, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Rabu (20/03/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dalam laporannnya mengatakan, Bisnis dan HAM didasari pada Prinsip Panduan oleh PBB Pada tahun 2011 yakni United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR).

Tiga Pilar utama UNGPs on BHR, yaitu Pemerintah berkewajiban melindungi HAM, perusahaan bertanggung jawab menghormati HAM, serta terpenuhinya hak terhadap akses pemulihan

Dikatakan Harun, Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) adalah kebijakan nasional bagi Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM.
Stranas BHAM berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali mengucapkan selamat kepada pejabat yang sudah dikukuhkan. Ia menegaskan, Surat Keputusan yang diberikan harus dibarengi dengan tanggungajawab yang melekat.

“Pengukuhan ini merupakan langkah pertama, ada tugas yang harus dilakukan kedepannya setelah pengukuhan,” ujar Safrizal.

Pj. Gubernur Safrizal menyebutkan, jika sebagian besar anggota GTD BHAM Bangka Belitung merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Diharapkan dapat melaksanakan prinsip-prinsip HAM serta Rencana Aksi Daerah yang telah disusun yang berpedoman pada UNGPs on BHR (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights).

  • Bagikan