Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Pada UKM Binaan Apindo Sulsel

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar melakukan kegiatan sosialisasi manfaat program kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan APINDO sulsel di Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar melakukan kegiatan sosialisasi manfaat program kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan APINDO sulsel di Makassar.

Pelaku UMKM berasal dari beragam bidang usaha seperti makanan dan minuman (F&B), fesyen, jasa, dan lainnya. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana menyampaikan tentang program BPJS Ketengakerjaan kepada para peserta.

Dalam penjelasannya, beliau menerangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja informal. salah satunya adalah pelaku ekonomi seperti UMKM.


Kami hadir pada kegiatan ini untuk menyampaikan informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana prosedur untuk menjadi peserta dan apa saja hak dan kewajiban serta manfaat apa yang diperoleh pekerja yang sudah terdaftar jadi peserta," ujarnya.

Nyoman Hary lebih lanjut menjelaskan Program Jaminan Kematian (JKM). manfaatnya, apabila peserta meninggal, tanpa melihat sebab akibat, bahkan meninggal akibat bunuh diri pun ahli waris akan mendapat santunan Rp42 juta dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), mengcover peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai dengan sembuh, selain itu ada program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk tabungan pekerja yang bisa diambil apabila pekerja sdh tidak aktif lagi bekerja.

Dengan melihat manfaat yang akan didapat oleh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja informal seperti pelaku UMKM yang hadir mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar para pelaku UMKM ini dapat bekerja kerja, bebas cemas karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. (*)

  • Bagikan