MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad menyebutkan jika ada dua Partai Politik (Parpol) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kedua Parpol ini tidak menerima hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Sulsel.
“Sekarang kita sementara tongkrongi web MK dan menyebut Sulsel itu ada permohonan dari partai NasDem dan PPP,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada Rakyat Sulsel, saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (25/3/2024).
“Tapi ada juga permohonan dari perorangan dan itu Caleg dan itu ada tiga. Jadi dua atas nama partai (NasDem dan PPP), tiga atas nama perorangan,” lanjutnya.
Dengan adanya permohonan tersebut kata Saiful Jihad, Bawaslu Sulsel saat ini sudah siap memberikan keterangan di MK, jika permohonan mereka diterima, walau sampai saat ini kami belum tahu apa yang mereka persoalkan.
“Selisih berapa suara dan di daerah mana mereka permasalahkan. Tapi sekarang kami sudah persiapkan semua bahan-bahannya, hasil pengawasan teman-teman di Bawaslu, mulai dari masa pencalonan hingga perhitungan berjenjang dari TPS hingga tingkat Provinsi,” ujarnya.
Apakah dua Parpol ini telah mempermasalahkan saat rekapitulasi berjenjang. Saiful Jihad menyebutkan setiap rekapitulasi pasti ada dinamikanya. Pastinya setiap Parpol ada yang menyampaikan keberatan tapi sampai tingkat Provinsi, keberatan disampaikan saksi Parpol sudah disampaikan.