MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Calon Legislatif (Caleg) petahana DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Henny Latif divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng pada kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Henny divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu (27/3/2024).
Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Dra HJ HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," lanjut putusan tersebut.
Sementara itu, Henny Latif mengaku akan banding atas putusan tersebut, karena dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," ujar Henny saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
Henny optimis putusan banding nantinya bisa membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran Pidana Pemilu. "Apapun putusannya nanti saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya," pungkasnya. (Fahrullah/B)