MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Percepat Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani bersama Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) sambangi sejumlah UPT dilingkup Kemenkumham Sulsel di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Selasa (26/03)
Kunjungan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu sebelum bertolak kembali ke Jakarta dalam rangka memastikan optimalnya implementasi P2HAM pada Unit Pelaksana Teknis jajaran Kemenkumham Sulsel, setelah sebelumnya ia turut menyaksikan Deklarasi dan Penandatangan Pencanangan P2HAM di Lingkungan Kemenkumham Sulsel.
Gusti Ayu mendatangi beberapa UPT di Kota Makassar dan Maros diantaranya Rupbasan Makassar, Bapas Makassar, BHP Makassar, Kantor Imigrasi Makassar, dan LPKA Maros, masing-masing diterima para Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu menyampaikan bahwa mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan Kewajiban bagi seluruh Unit Kemenkumham.
"Kita berkomitmen mendorong P2HAM dapat diimplementasikan secara optimal di Seluruh UPT Kemenkumham, bahkan saat ini Pemerintah Daerah juga kita dorong agar dapat mengimplementasikan itu dengan terlebih dahulu melakukan Pencanangan," terang Gusti Ayu
Sementara Kepala Bidang HAM Utary Sukmawaty optimis mewujudkan Pelayanan Publik berbasis HAM di Sulawesi Selatan