Kemenkumham Sulsel Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

  • Bagikan

Gusti Ayu mengungkapkan bahwa sejalan dengan semangat memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Pemerintah Indonesia terus mengumandangkan pelayanan publik yang prima dan selalu memberikan yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kementerian Hukum dan HAM terus mengembangkan Pelayanan Prima yang berlandaskan prinsip2 HAM, khususnya kepada Kelompok Rentan, melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), yang telah diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023 lalu sebagai pengganti dari Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM)," Ungkapnya.

"Pencanangan yang digelar hari ini menjadi komitmen Kantor Wilayah dan UPT yang ada di jajaran Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, untuk  melaksanakan P2HAM di masing-masing unit kerja. Harapan kami ke depannya Pemerintah Sulawesi Selatan, baik Provinsi, Kota dan Kabupaten juga dapat segera menindaklanjuti pelaksanaan P2HAM," ujar Gusti Ayu.

Pencanangan yang dilakukan oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis turut disaksikan juga oleh Plt. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Idris dan Jajaran Pada Kanwil Kemenkumham Sulsel

Pada kegiatan ini, dilaksanakan juga Deklarasi Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan diikuti oleh para Kepala UPT se-Sulsel. (***)

  • Bagikan