Hal itu nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa.
Para mahasiswa akhirnya kembali dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.
Para korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Namun, setelah diusut polisi, ternyata program ferien job bukan merupakan bagian program MBKM (merdeka belajar kampus merdeka) dari Kemendikbudristek.
Sementara itu, Kemenaker program ferien job tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri. (Isak/C)