MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlokasi di Kantor Disnaker Makassar, yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pengaduan terkait THR.
"Sampai saat ini belum ada, dan semoga tidak ada. Kalau tidak ada pengaduan berarti pembinaan yang kami lakukan berhasil," ucap Nielma, Kamis lalu.
Untuk memastikan pembayaran THR keagamaan dilakukan tepat waktu, Nielma mengaku pihaknya telah menurunkan delapan tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar.
Tim ini terdiri dari perwakilan dari Apindo, Serikat Buruh, dan Disnaker, dengan masing-masing perwakilan sebanyak empat orang.
"Sudah turun tim dua hari. Kita turunkan delapan tim, ada Apindo, Serikat Buruh dan Disnaker. Tugasnya kita disnaker itu sebagai mediator," ucap Nielma.
Nielma menjelaskan tim yang diturunkan hanya mengambil sampel dari berbagai tingkatan perusahaan, mulai dari kategori kecil, menengah, hingga besar.
Hal ini dilakukan, karena perusahaan yang terdata di Kota Makassar yang mencapai lebih dari 6000 perusahaan.
Berdasarkan hasil monev tersebut, Nielma menyebut beberapa perusahaan ditemukan hanya membayar gaji pokok tanpa membayarkan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak dan istri termasuk THR.
Maka dari itu, Disnaker saat ini sedang melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Sedangkan, Nielma menjelaskan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya merupakan tugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnkertrans) Sulsel.
"Kita sudah lakukan pembinaan, apabila perusahaan masih tidak membayarkan kewajibannya, maka kita serahkan ke Disnaker provinsi untuk penindakannya," tutup Nielma. (shasa anastasya/B)