MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 M membawa berkah bagi ratusan narapindah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Dimana dari 172 narapidana yang memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri, dua diantaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi itu diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah setelah pelaksanaan shalat Id yang berlangsung di lapangan olahraga. Rabu (10/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo mengungkapkan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada para narapidana tersebut antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
"Rinciannya terdiri dari RK.I 15 hari sebanyak 50 orang, RK.I 1 bulan sebanyak 118 orang dan RK.I bulan 15 hari sebanyak 1 orang," ujar Ahmad Sutoyo.
"Sementara RK.II 1 bulan sebanyak 3 orang, dimana 2 langsung bebas sementara 1 orang lainnya masih harus menjalani subsider (pengganti hukuman denda)," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Angga Satrya mengatakan, bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.