Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang mendatangi langsung lokasi kejadian menerangkan, penemuan mayat perempuan itu pertama kali terungkap saat anak perempuan korban berinisial VI (17) melapor ke Mapolrestabes Makassar mengenai penganiayaan yang dilakukan ayahnya sendiri inisial H (43).
"Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 (VI) yang datang melapor ke Polrestabes Makasaar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya sendiri," ujar Andi Rian saat diwawancara di lokasi kejadian.
Dijelaskan Andi Rian, dari laporan VI itulah penyidik kemudian melakukan interogasi dan pengembangan. Dimana VI bercerita jika selain dirinya jadi korban kekerasan oleh ayahnya sendiri, juga ibunya turut jadi korban hingga meninggal dunia.
Anak korban disebut mengungkapkan kelakuan ayahnya yang selama ini menutup aibnya dengan menuduh istrinya melarikan diri bersama pria lain, melainkan dibunuh lalu mayatnya dikubur di dalam rumahnya.
Adapun kasus pembunuhan J diketahui berlangsung sekitar enam tahun lalu, tepatnya di tahun 2018. Atau anak korban atau pelapor VI saat itu masih berusia 11 tahun.
"Setelah kita dalami, istrinya katanya lari dengan laki-laki lain ternyata dari keterangan si anak bahwa ibunya bukan lari tapi dianiaya sampai mati. Kejadiannya 2018, kalau kita hitung berarti sudah 6 tahun," terang Andi Rian.