TAKALAR, RAKYATSULSEL - Tambak udang vaname seluas 1 haktare yang sudah beroperasi sekitar 10 tahunan di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), Kabupaten Takalar, Sulsel diduga belum miliki izin operasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Takalar, melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Takalar, Hasnaeni membenarkan tambak udang vaname tersebut belum memiliki izin operasi.
“Izin operasinya belum ada,” kata Kabid DPMPTSP Hasnaeni saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu, 17 April 2024.
Hasnaeni mengaku dalam waktu dekat akan menurunkan tim untuk melakukan monitoring. Dia juga berjanji, akan menindak tegas kepada siapa saja pelaku pengusaha tambak udang yang berani mengoperasikan tambak udangnya tapi mengantongi izin operasi.
“Dalam waktu dekat kami akan turun bersama tim melalukan monitoring dan memeriksa dokumen tambak udang tersebut,” tegas Hasnaeni yang akrab disapa Daeng Siang.
Selain diduga belum memiliki izin operasi, tambak udang tersebut juga diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, limbah tambak udang itu diduga cemari laut karena limbah tambak udang itu dibuang langsung ke laut.
Sementara pemilik tambak udang vaname, Rudi saat dikonfirmasi membantah dan mengatakan tambaknya tersebut mengantongi izin operasional.
“Ada izin operasinya, di Makassar surat izin operasinya saya simpan,” kata Rudi yang mengaku pemilik tambak udang vaname tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024). (Adhy)