TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar bakal segera melakukan upaya penutupan tambak udang ilegal di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulsel.
Kepala DPMPTSP Takalar, Hj. Megawati melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Hasnaeni mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi tambak udang vaname tersebut. Hasilnya, tambak udang itu memang benar tak mengantongi izin operasional.
“Setelah dicek langsung dilokasi memang benar belum ada izinnya, namun pengelola bersedia melengkapi administrasi perizinan sesuai aturan. Sanksi sementara kegiatannya disuruh hentikan atau ditutup sampai selesai proses perizinannya,” kata Hasnaeni melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/4/2024).
Sementara, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mendesak Polres Takalar untuk segera memproses hukum pengelola tambak udang ilegal itu. Pasalnya, pengelola tambak udang itu diduga telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
“Usaha pembudidaya dilakukan secara perorangan maupun dilakukan oleh perusahaan wajib memiliki SIUP. Pihak-pihak yang melanggar ketentuan Undang- undang dapat disanksi pidana berupa penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegas Adi Nusaid Rasyid.
Sementara pemilik tambak udang vaname tersebut, Rudi saat dikonfirmasi membantah dan mengatakan tambaknya tersebut mengantongi izin operasional.
“Ada izin operasinya, di Makassar surat izin operasinya saya simpan,” kata Rudi yang mengaku pemilik tambak udang vaname tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024) lalu. (Adhy)