Ansar membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami Yayasan Wakaf UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
Dia menjelaskan, kalau Yayasan Wakaf UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa mencabut laporan di Polda, karena pihaknya mau lebih konsentrasi mengejar kerugian dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
"Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI," sambungnya.
Saat ini gugatan perdata di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek Taman Fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT. Aifal Arta Celebes adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV. Triputra Karya Tama.
"Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak ada kerugian Yayasan Wakaf UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum, sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar," tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Basri Modding, Muhammad Nur, mengaatakan bahwa kliennya menuntut Yayasan Wakaf UMI untuk meminta maaf secara institusi dan memulihkan nama baiknya setelah pencabutan laporan di Polda Sulsel. Kaitan hal ini, pihak kuasa hukum pengurus Yayasan Wakaf UMI menolak, dan enggan memenuhi. (Yadi/B)