Bersama BPJS Ketenagakerjaan, 121 Desa Di Kabupaten Gowa Komitmen Berikan Jaminan Kerja Bagi Masyarakat Rentan

  • Bagikan
Sosialisasi Program Ketenagakerjaan dan Penandatanganan Perjanjian Bersama Pekerja Rentan Desa Kabupaten Gowa, di Hotel Four Pada by Sheraton, Selasa (23/4/2024).

Ada juga biaya Home care. Ada juga jaminan JHT berupa tabungan yang bisa dicairkan jika sudah tak menjabat sebagai aparatur daerah," tambahnya.

Lebih jauh, Bobby mengatakan meski banyak keuntungan yang diberikan kepada pengguna jasa BPJS ketenagakerjaan, iurannya tidak memberatkan.

"0,3 persen untuk iuran kematian dan 0,24 persen untuk kecelakaan kerja. Untuk pekerja rentan seperti buru pabrik, nelayan, pekerja bangunan dan lainnya bisa menjadi peserta hanya dengan iuran Rp16,800 perbulan," ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana yang juga hadir dalam kegiatan ini berharap dengan adanya PKS ini seluruh pekerja di Kabupaten Gowa dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Basir mengatakan kegiatan ini sekaligus sosialisasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya hingga saat ini, kerja sama antara perangkat desa dan BPJS Ketenagakerjaan terlah berjalan dengan baik dan aktif.

"Sesuai kewenangan desa yang kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami memfasilitasi yang menjadi kewenangan desa untuk kelancaran kerja sama. Kami hanya memonitoring dan memantau apa yang telah dilakukan, kelanjutannya BPJS Ketenagakerjaan dan Perangkat desa akan mendata 100 tenaga kerja rentan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Juga sesuai yang disampaikan wakil Bupati bahwa harus lebih selektif dan memusyawarahkan serta mencatat 100 keluarga rentan tersebut," jelasnya.

  • Bagikan