Marselina menuturkan, Ditjenpas memiliki aplikasi portal TTD Elektronik untuk mempermudah operator di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/ Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk melengkapi dokumen pertukaran data, khususnya dokumen habis masa penahanan dan dokumen surat bebas.
Selanjutnya LPH memaparkan proses pertukaran data dan pemanfaatan data melalui SPPT-TI yang terintegrasi ke sistem masing-masing instansi.
Dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada Fitur SPPT-TI yang dipaparkan dari Lapas Sungailiat terkait data-data yang diterima oleh Lapas dari LPH lain dan pemanfaatannya serta kendala-kendala yang dihadapi pada pelaksanaannya.
Pengelola Sistem Database Pemasyarakatan Ditjenpas, Prawiro Utama menyampaikan jika kendala yang dihadapi di Lapas Sungailiat yaitu penginputan data secara kolektif, sehingga kesulitan dalam mencari data yang diinput oleh pihak instansi yang menahan.
Perwakilan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyampaikan, dengan adanya SPPT-TI, sistem antar Lembaga baik di Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN dan Ditjen Pemasyarakatan menjadi terintegrasi sehingga pertukaran data dan dokumen perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.