Di mana, camat dan lurah diminta untuk mendata wilayah-wilayah yang memiliki potensi retribusi. "Selama ini prakteknya seperti itu. Satu contoh saja. GMTD juga begitu kemarin. Jadi kita akan tata total ini barang," terang Danny.
Atas temuan tersebut, Danny mengatakan akan melakukan penataan ulang terkait retribusi sampah di Kota Makassar. Khususnya, retribusi sampah untuk sektor bisnis dan industri.
"Kita (Pemkot) mau kasih kuat lagi, bikin aturan, tegaskan lagi. Tidak ada pengelolaan sampah mulai mall apa semua, tidak ada. Kalau tidak, dia buang ke mana? Tidak sembarang orang buang sampah itu. TPA itu ada semua surat-suratnya itu," tegas Danny.
Diketahui, saat ini Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.
Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Kita akan Perwali baru nanti (terkait retribusi sampah)," kata Danny. (Shasa/B)