MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Iuran sampah Mal Panakkukang ternyata bermasalah. Salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Makassar itu sejatinya membayar iuran sampah Rp 25 juta per bulan. Nyatanya, selama ini, pengelola mal hanya membayar Rp 1 juta lebih.
Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli mengatakan pihaknya telah bersurat ke pengelola Mal Panakkukang untuk menunaikan kewajibannya membayar iuran sampah sebesar Rp 25 juta perbulan. Hanya saja, kata dia, pihak Mal menawar dengan pengurangan biaya menjadi Rp 15 juta per bulan.
"Mereka membalas surat kami dengan meminta pengurangan Rp 15 juta per bulan," ujar Ari Fadli, Kamis (25/4/2024).
Ari Fadli mengungkapkan alasan pengurangan pembayaran iuran tersebut karena pihak Mal Panakkukang mengaku mengelola sampah mereka sendiri dengan menggunakan armada perusahaan dari pihak ketiga atau vendor swasta. Manajemen Mal Panakkukang telah melakukan kontrak dengan pihak ketiga selama setahun.
Itu sebabnya, lanjut Ari Fadil, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar akan melakukan uji petik beserta arahan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengenai masalah tersebut.
Sebelumnya, Danny Pomanto membeberkan Mal Panakkukang dan GMTD melakukan pembayaran iuran sampah yang tak wajar.
Danny mengatakan, menyebut iuran sampah Mal Panakkukang sebesar Rp1 juta per bulan.
"Mal Panakkukang itu hanya membayar sampah Rp 1 juta per bulan. Itu tidak masuk akal," ucap Danny, beberapa waktu lalu.
Hal itu membuat Danny geram dan dengan tegas menginstruksikan kepada pihak TPA Tamangapa untuk tidak memberikan akses lagi kepada Mal Panakkukang untuk melakukan pembuangan sampah di TPA.
"Tidak ada swasta yang mengelola sampah. Semua harus ditangani pemerintah Kota," ujar Danny.
Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil pendataan ulang wajib retribusi sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui camat dan lurah. Camat dan lurah diminta untuk mendata wilayah-wilayah yang memiliki potensi retribusi.
"Selama ini prakteknya seperti itu. Satu contoh saja. GMTD juga begitu kemarin. Kami akan tata total ini semua," imbuh Danny.
Atas temuan tersebut, Danny mengatakan akan melakukan penataan ulang terkait retribusi sampah di Kota Makassar. Khususnya, retribusi sampah untuk sektor bisnis dan industri.
"Tidak ada pengelolaan sampah dengan menggunakan pihak swasta," ujar dia.
Saat ini Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan. Perubahan ini merupakan tindak lanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.
Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Kami akan terbitkan Perwali baru nanti terkait retribusi sampah," beber Danny.
Sementara itu, kinerja pemerintah Kota Makassar tumbuh dan berkembang pesat. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya penghargaan yang diraih.
Pemkot Makassar baru saja menerima penghargaan terbaik pertama penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Makassar lagi-lagi meraih penghargaan dan masuk sebagai kota terbaik penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penghargaan itu diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pada Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVIII, di Halaman Balai Kota Surabaya, kemarin.
Penghargaan tersebut merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara Nasional tahun 2023 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) provinsi dan kabupaten/kota Tahun 2022.
Makassar berada di peringkat ketiga dengan skor 3,56 status kinerja tinggi. Angka itu tidak jauh dengan skor Surakarta di posisi kedua 3,57 dan Surabaya di posisi pertama dengan skor 3,58.
Tidak hanya mempertahankan predikat 10 besar kota terbaik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kali ini Pemkot Makassar berhasil naik peringkat di tiga besar. Jika pencapaian ini terus dipertahankan atau masuk 10 besar tiga kali berturut-turut maka Makassar akan kembali meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha untuk kedua kalinya di era pemerintahan Danny Pomanto.
"Alhamdulillah Makassar dari rangking enam naik menjadi rangking tiga, Insya Allah kalau masih 10 besar kita akan kembali memperoleh Parasamya Purnakarya Nugraha untuk kedua kalinya," kata Danny.
Parasamya Purnakarya Nugraha merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Negara kepada provinsi, kabupaten/kota yang telah melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan kinerja terbaik.
Periode pertama kepemimpinan Danny Pomanto, Makassar sudah pernah mendapatkan Parasamya Purnakarya Nugraha, suatu menjadi kebanggaan karena tak banyak kepala daerah yang bisa meraih penghargaan itu dalam satu periode menjabat.
"Periode pertama kami sudah pernah diganjar Parasamya Purnakarya Nugraha, dan alhamdulillah jika kita masuk lagi 10 besar maka kita bisa dapat lagi untuk kedua kalinya," imbuh dia.
Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan kerja keras seluruh jajaran Pemkot Makassar serta berkat dukungan masyarakat dan forkopimda.
Apalagi ada lebih dari 800 indikator penilaian untuk bisa meraih Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terbaik berdasarkan hasil evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) provinsi dan kabupaten/kota Tahun 2022.
"Adipura itu hanya satu kriteria dan WTP juga satu indikator, ini merupakan super penghargaan yang diberikan negara kepada pemerintah daerah," ujar dia.
Puncak Peringatan Hari OTDA XXVIII di Surabaya juga dirangkaikan dengan penyematan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja kepada penyelenggara pemerintah daerah berdasarkan prestasi dan kinerja selama menjabat.
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha ini merupakan penghargaan penting yang diberikan sekali seumur hidup pada kepala daerah dan sudah diraih Danny Pomanto pada 2017 periode pertama menjabat Wali Kota Makassar. (shasa anastasya/B)