Bawaslu Maros Awasi Pembentukan PPK Pilkada 2024

  • Bagikan
Petugas Helpdesk SIAKBA KPU Maros melayani pendaftar PPK Pilkada 2024 kabupaten Maros.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan pengawasan terhadap pembentukan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros. 

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan dalam melaksanakan pengawasan tahapan ini, Bawaslu Maros telah membentuk Tim Pengawasan yang beranggotakan pejabat struktural dan staf teknis pengawasan yang dikoordinir Anggota Bawaslu Kabupaten Maros. 

“Kita akan mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024, termasuk tahapan pembentukan badan adhoc PPK dan PPS oleh KPU Maros,” kata Sufirman.

Dirinya menyebutkan Pengawasan dilakukan secara melekat. “Yang pasti nanti kita teliti juga kelengkapan, sipol, dan lain-lain yang berhubungan dengan rekrutmen badan ad hoc di KPU," terangnya menambahkan. 

Selain itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi itu menjelaskan dalam upaya pengawasan yang dilakukan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros terkait pembentukan PPK dalam Pilkada tahun 2024. 

Imbauan yang disampaikan agar KPU Maros menjalankan tahapan pembentukan PPK sesuai dengan waktu yang telah diatur dan sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh KPU RI. Juga dalam hal memastikan integritas dan kemandirian calon PPK. 

Termasuk, calon PPK harus dipastikan tidak aktif sebagai anggota partai politik maupun tim kampanye peserta pemilu dalam kurun 5 tahun terakhir. Bawaslu Maros juga mengimbau agar disabilitas tetap diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Nanti kami akan melakukan penelusuran terhadap semua calon anggota PPK untuk memastikan bahwa PPK yang akan dilantik oleh KPU Maros benar-benar independen dan berintegritas," terangnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version