Kakanwil yang ditemui usai pelaksanaan upacara peringatan HBP ke-60, juga menyampaikan ajakan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk memperkuat komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan dan meningkatkan kinerja.
Liberti Sitinjak menyadari bahwa perjalanan Pemasyarakatan telah menghasilkan banyak prestasi, meskipun masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Hal ini sesuai dengan dinamika kehidupan, di mana inovasi terus dilakukan dalam proses pembinaan pemasyarakatan, dengan berpegang pada standar hukum seperti UU 12 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi UU Nomor 22 Tahun 2022.
Liberti menjelaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem peradilan, di mana sebelumnya mungkin dipandang hanya sebagai bentuk balas dendam semata. Namun, dengan adanya perubahan hukum, pemasyarakatan kini memiliki tujuan yang lebih jelas.
Tujuan tersebut melibatkan rehabilitasi para pelanggar pidana dengan melalui proses intervensi asesmen, yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat setelah memperbaiki diri sendiri, serta turut berperan aktif dalam pembangunan nasional.
"Di Sulsel, saat ini kondisi pemasyarakatan dan kinerja seluruh jajaran pemasyarakatan berada dalam keadaan baik. Hal ini merupakan hasil dari upaya kami untuk menjalankan proses pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.