Upacara HBP ke-60, Liberti Sitinjak: Jadilah Insan Pemasyarakatan yang Senantiasa Berkinerja Tinggi, Menjaga Integritas dan Berbudaya Anti Korupsi

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke – 60, yang digelar di Lapangan Rutan Kelas I Makassar, Sabtu(27/4).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebagai puncak serangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke – 60, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar upacara HBP yang digelar di Lapangan Rutan Kelas I Makassar, Sabtu(27/4).

Bertindak sebagai Inspektur upacara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak.

Pada kesempatan ini Kakanwil membacakan sambutan Menkumham, beliau mengingatkan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan tetap menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, berikan darmabaktimu melalui pengabdian yang terbaik serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji

“27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia,” ujar Kakanwil saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Liberti Sitinjak menegaskan berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini.

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan PAST/ Berdampak." bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

  • Bagikan