Dalam beberapa kesempatan telah disampaikan bahwa melalui Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma.
“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang• Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas,” ungkap Kakanwil
Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Lebih jauh Liberti Sitinjak mengatakan, Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
lni merupakan tantangan tugas yang tidak ringan. Juga dibutuhkan human capital atau aparatur penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan yang memiliki motivasi, etas kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam.