Dalam pengalaman penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia, Mahmuddin menerangkan bahwa kelompok radikal dapat memanfaatkan media sosial dan platform online untuk menyebarkan hoax, berita palsu dan propaganda yang dirancang untuk mempengaruhi pemilih dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap proses Pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah.
"Radikalisme di ruang digital dapat mengacu pada penyebaran ideologi khususnya radikalisme agama, berita palsu (hoax), ujaran kebencian, retorika berbahaya, atau tindakan ekstremisme melalui platform digital seperti media sosial, situs web," kata alumnus UIN Alauddin ini.
"Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan kita terhadap hal-hal yang dapat merusak Demokrasi dan menjadi tanggungjawab bersama untuk merawatnya sekaligus bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024," tutupnya. (Fahrullah/A)