MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto, ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.
Pria atau pelaku berinisial RS (42) itu ditangkap karena diduga ikut mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Jeneponto. RS ditangkap berdasarkan laporan polisi: LPA/196/IV/2024/SPKT DITRESNARKOBA/POLDA SULSEL.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menggerebek rumah RS di Perumahan Pemda Jeneponto yang beralamatkan di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
"Pelaku atau RS diamankan di rumahnya, Senin (29/4/2024) lalu, sekira pukul 16.00 WITA," kata Fajri kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Saat penggerebekan berlangsung, kata Fajri, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang telah dibuang RS ke dalam closet kamar mandinya. Diantaranya satu sachet plastik klip ukuran sedang berisikan enam sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening atau sabu, dengan berat 3,48 gram.
Termasuk, satu batang kaca pireks, satu buah alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, dan satu unit handphone milik RS. "Barang bukti yang diamankan enam sachet plastik berukuran kecil berisi sabu," terangnya.
Adapun dalam kasus ini, Fajri menuturkan, pelaku atau RS merupakan penjual atau pengedar sabu di wilayah Kabupaten Jeneponto. Terlebih, RS juga disebut merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, namun sudah bebas setelah menjalani dua tahun masa hukumannya.