Sebagaimana diketahui Kanwil Sulsel mempunyai tugas di Wilayah yang berkaitan erat Dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota khususnya dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menjadi Salah satu tugas dan fungsi Kanwil Sulsel. Tentunya Dengan tugas ini, Kanwil Sulsel sangat konsen Membangun sinergitas dan Kolaborasi dengan berbagai Instansi terkait di Sulawesi Selatan.
Saat ini Kanwil Sulsel memiliki 19 orang Perancang Peraturan Perundang Undangan yang melakukan fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Turut hadir Pada pertemuan ini Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kabag PH Khomaini dan Kasubag Humas Meydi Zulqadri. (*)