195 Panwascam Existing TMS

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh saat memberikan keterangan pers di salah satu kafe di wilayah Makassar. Foto: FAHRULLAH/RAKYATSULSEL/A

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 195 Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) existing atau petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bertugas mengawasi proses tahapan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 di Sulawesi Selatan.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh mengatakan, dari 933 Panwascam existing yang kembali melakukan pendaftaran, sebanyak 738 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk bertugas kembali di Pilkada 2024. Sementara 195 panwascam lainnya dinyatakan TMS.

"Olehnya akan dibuka untuk pendaftaran baru yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Evaluasi yang dilakukan evaluasi portofolio, kemudian evaluasi penilaian atasan langsung, plus ada wawancara mengklarifikasi beberapa hal jumlah yang terevaluasi itu angkanya di 24 Kabupaten/Kota mencapai 20 persen," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh.

Samsuar mengatakan Bawaslu di 24 kabupaten/kota telah mengumumkan daftar panwascam petahana yang akan kembali bertugas di Pilkada 2024. Dia mengatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan jika terdapat panwascam petahana yang tidak bersyarat tetapi diloloskan.

Samsuar menyebutkan, banyaknya Panwascam existing yang TMS karena berbagai macam pertibangan, mulai dari tidak tertib pelaporan, tidak menjalankan tugas-tugas pengawasan, terutama tugas sosialisasi pencegahan ke masyarakat.

“Jadi banyak tipe aspek penilaian. Jadi Bawaslu Sulsel dalam konteks konsultasi memberikan arahan dan penguatan kepada Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian-penilaian tersebut tidak mengambil atau ikut bergabung lagi,” jelasnya.

Adapun kuota terbanyak panwascam baru yakni di Toraja Utara 23 kuota dan Tana Toraja 22 kuota yang dibuka di 15 kecamatan. Selanjutnya disusul Luwu dengan kuota 21 yang dibuka di 15 Kecamatan. Sementara Kota Parepare tidak membuka perekrutan setelah semua panwascam petahana dinyatakan memenuhi syarat (MS). (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version