"Misalnya berat koper besar itu maksimal 32 kg dan koper kecil 7 kg. Juga mengenai larangan memasukkan air zamzam didalam bagasi penumpang karena akan dikeluarkan plus denda kepada jemaah," sebutnya.
Kabid PHU yang mengawali karir CPNSnya di Kantor KUA ini juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mencoba-coba berangkat haji dengan menggunakan visa selain visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah (undangan).
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terdapat dua jenis visa haji, yaitu visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah. Visa haji Indonesia adalah visa jemaah haji Indonesia berdasarkan kuota haji reguler dan haji khusus.
"Sedang mujamalah adalah visa haji atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jadi diluar dari kedua visa ini jangan coba-coba berangkat haji," tegas Ikbal Ismail. (Yadi/A)