Syarat Maju Pilkada

  • Bagikan
Ema Husain Sofyan

Oleh: Ema Husain Sofyan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyelenggaraan pilkada serentak nasional untuk kali pertama akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sebanyak 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia yang memilih gubernur dan wakil gubernur, ada satu provinsi yang tidak menyelenggarakan pilkada, yaitu Provinsi Yogyakarta sebab gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Selanjutnya ada 415 kabupaten yang memilih bupati dan wakil bupati dan 93 kota yang akan memilih wali kota dan wakil wali kota.

Calon kepala daerah bisa mendaftar melalui jalur partai atau gabungan partai dan jalur perseorangan yang diusung dari masyarakat berupa dukungan KTP. Calon kepala daerah dari jalur perseorangan masa penyerahan syarat dukungannya ke KPU dimulai dari tanggal 5 Me sampai 19 Agustus 2024.

Terkhusus Pilkada Kota Makassar, syarat dukungan minimal 67.402 KTP yang tersebar minimal pada 8 kecamatan. Hal ini sesuai aturan pilkada yang mensyaratkan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), dan dukungan lebih dari Lima puluh persen jumlah kecamatan pada kota yang dimaksud untuk DPT Makassar pada pileg dan pilpres 2024 berjumlah 1.036.941 orang.

Mengikuti Pilkada Sulawesi Selatan syarat dukungan KTP untuk perseorangan minimal 500.294 atau 7,5 persen dari DPT pileg dan pilpres yang berjumlah 6.670.582 pemilih dan tersebar pada 13 Kabupaten/Kota, sebab dukungan harus menyebar diatas Lima puluh persen jumlah kabupaten/kota pada provinsi dimaksud.

Spanduk bakal calon kepala daerah sudah tersebar menghiasi jalan protocol dan sudut kota Makassar. Bahkan pemberitaan di media sosial beberapa balon sudah melakukan pendaftaran pada parpol yang melakukan penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Syarat bagi calon yang akan mendaftar Pilkada Makassar harus memiliki minimal 10 kursi di legislatif, mengingat jumlah kursi DPRD Makassar sebanyak 50 kursi. UU Pilkada mensyaratkan 20 persen minimal kursi dari jumlah keseluruhan kursi DPRD.
Adapun kursi tersebut diperoleh dari pemilihan legislatif terakhir atau hasil pelaksanaan Pileg 2024.

Dari hasil rekapitulasi KPU Kota Makassar, ada 11 parpol yang mendudukkan wakilnya di DPRD. Dan kesemua Parpol tersebut tidak ada yang memperoleh kursi sebanyak sepuluh sebagai syarat mengusung calon. Berarti parpol harus berkoalisi untuk mampu mengusung calon wali kota.

Komposisi perolehan suara parpol pada Pileg 2024 di DPRD Makassar adalah Nasdem 8 kursi, PKS 6 kursi, Golkar 6 kursi, Gerindra 6 kursi, PKB 5 kursi, PPP 5 kursi, PDIP 5 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 3 kursi dan Hanura 2 kursi serta Perindo 1 kursi.

Melihat komposisi perolehan kursi partai politik tersebut, maka menurut Penulis, Pilkada Kota Makassar yang mempergunakan kursi parpol maksimal akan diikuti 4 pasangan calon. Saat tulisan ini dibuat belum ada pendaftar calon wali kota dan calon gubernur yang menyerahkan dukungan perseorangan pada KPU Kota Makassar dan KPU Sulawesi Selatan.

Pendaftaran pasangan calon pilkada pada tanggal 27-29 Agustus 2024 yang dilanjutkan dengan masa kampanye pada tanggal 25 september sampai tanggal 23 November 2024. Artinya masa kampanye pada pilkada serentak nasional sangat singkat dibanding pilkada sebelumnya. Dikhawatirkan gagasan dan program bakal calon tidak maksimal sampai pada pemilih, sehingga pemilih memilih bukan karena gagasan dan ide dari bakal calon. (*)

  • Bagikan